MUI Dukung DPR Bahas RUU Larangan Minuman Beralkohol
Sabtu, 14 November 2020 - 13:33 WIB
Sekjen MUI Anwar Abbas mendukung langkah DPR yang berencana membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol. Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI) Anwar Abbas menekankan bahwa minuman berakohol atau minuman keras itu tidak baik menurut agama maupun menurut ilmu terutama ilmu kesehatan. Ia pun mendukung langkah DPR yang berencana membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol .
"Karena tugas pemerintah adalah melindungi rakyatnya dan pemerintah juga sudah tahu bahwa minuman keras itu berbahaya bagi yang mengonsumsinya," kata Anwar kepada Okezone di Jakarta, Sabtu (14/11/2020).
Anwar menekankan, karena itulah pemerintah dan DPR tak membuat aturan yang justru membuat rakyatnya jatuh sakit ataupun melanggar aturan ketentuan agama. "Apalagi kalau kita ingat bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, lihat UUD 1945 Pasal 29 ayat (1). Oleh karena itu mengonsumsi miras jelas bertentangan dengan ajaran agama," ujarnya.
(Baca juga: Ini Empat Pertimbangan RUU Larangan Minuman Beralkohol ).
Di sisi lain, Anwar mengapresiasi sikap Gubernur Papua Lukas Enembe yang ngotot untuk melaksanakan Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Keras di Bumi Cenderawasih.
"Karena tugas pemerintah adalah melindungi rakyatnya dan pemerintah juga sudah tahu bahwa minuman keras itu berbahaya bagi yang mengonsumsinya," kata Anwar kepada Okezone di Jakarta, Sabtu (14/11/2020).
Anwar menekankan, karena itulah pemerintah dan DPR tak membuat aturan yang justru membuat rakyatnya jatuh sakit ataupun melanggar aturan ketentuan agama. "Apalagi kalau kita ingat bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, lihat UUD 1945 Pasal 29 ayat (1). Oleh karena itu mengonsumsi miras jelas bertentangan dengan ajaran agama," ujarnya.
(Baca juga: Ini Empat Pertimbangan RUU Larangan Minuman Beralkohol ).
Di sisi lain, Anwar mengapresiasi sikap Gubernur Papua Lukas Enembe yang ngotot untuk melaksanakan Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Keras di Bumi Cenderawasih.
Lihat Juga :