Kriminolog: Hoaks Masuk Kategori Kejahatan karena Timbulkan Dampak Buruk

Jum'at, 13 November 2020 - 18:27 WIB
Bila hanya dilihat dari sisi penegakkan hukum, lanjut Iqrak, muaranya mengarah pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, dari sisi kriminologi, hoaks bisa berkaitan dengan rusaknya tatanan bermasyarakat, terganggunya proses kebijakan penanganan pandemi, dan terjadinya hal yang kontraproduktif terhadap upaya penanganan pandemi. “Jadi, hoaks ini bukan hanya soal pelanggaran terhadap UU ITE, tetapi punya implikasi yang sangat luas,” tegasnya.

Merujuk data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sejak 23 Januari hingga 18 Oktober 2020 terdapat 2.020 konten hoaks mengenai Covid-19 di media sosial. Sebanyak 1.759 konten di antaranya sudah berhasil dicabut (takedown). (Baca juga: Lawan Hoaks di Masa Pandemi, Masyarakat Diminta Pintar Memilih Berita)

Melihat situasi pandemi Covid-19 yang belum selesai, Iqrak mengatakan semua pihak dituntut serius mencegah penyebaran berita bohong, mencari kejelasan dan menyampaikan informasi dengan didukung data-data yang akurat.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!