Bareskrim Beberkan Peran 3 Tersangka Baru Dalam Kasus Kebakaran Kejagung

Jum'at, 13 November 2020 - 16:07 WIB
Bareskrim Polri membeberkan peran tiga tersangka baru yakni MD, J, dan IS dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap tiga tersangka baru dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka adalah MD, J, dan IS.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengungkapkan, para pelaku memiliki peranan yang berbeda. MD berperan sebagai peminjam bendera PT. APM. (Baca juga: Bareskrim Kembali Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Kebakaran Gedung Kejagung)

Istilah meminjam bendera ini merupakan suatu tindakan untuk meminjam nama perusahaan lain untuk dapat mengikuti tender barang dan jasa (PBJ). MD pula yang berperan besar dalam pengadaan barang pembersih lantai merek top cleaner yang belakangan menjadi akseleran api sehingga kebakaran mudah membesar. "Perusahaan PT. APM ini hanya meminjam bendera sehingga proses pengkajian, pembelian seluruh alat yang digunakan untuk kebersihan di Gedung Kejaksaan Agung yang kemudian menjadi salah satu akseleran dari terbakarnya gedung adalah tersangka MD," kata Sambo di Bareskrim Polri, Jumat (13/11/2020). (Baca juga: Usut Kebakaran Gedung Kejagung, Polisi Periksa Dirut Perusahaan Swasta)



Tersangka kedua lanjut Sambo adalah, IS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung untuk pengadaan alumunium composite panel (ACP) dimana ACP tersebut juga menjadi akseleran api sehingga mempercepat kebakaran. Menurut Sambo, IS selaku PPK saat itu menunjuk tersangka J selaku konsultan perencanaan pemasangan ACP. Padahal J sendiri tidak memiliki keahlian sebagai konsultan.

"Tersangka IS yang menjadi PPK, mantan pegawai Kejagung ini yang memilih konsultan perencana tidak sesuai dengan ketentuan, memilih konsultan perencanaan yang tidak berpengalaman. Kemudian tidak melakukan pengecekan bahan-bahan yang digunakan khususnya ACP," terangnya. (Baca juga: Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Bareskrim Periksa 4 Saksi)

Dari pengembangan pemeriksaan, kata dia, model ACP ini ada dua yakni, ada yang mudah terbakar dan akan terbakar pada suhu tertentu. ”Karena lalai inilah PPK atas nama IS kami tetapkan sebagi tersangka pada hari ini," tambahnya.

Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus tersebut. Kedelapan orang itu yakni, lima di antaranya kuli bangunan dengan inisial T, H, S, K dan IS. Polisi mengatakan para tukang tersebut merokok padahal di lokasi tersebut terdapat sejumlah barang yang mudah terbakar. Akibatnya puntung rokok milik salah seorang dari mereka memicu kebarakan.

Polisi juga mentapkan seorang mandor berinsial UAM sebagai tersangka, lantaran tidak melakukan pengawasan pada saat para tukang melakukan pekerjaannya.

Kemudian Direktur Utama PT APM berinisial R, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH juga dijadikan tersangka terkait pengadaan cairan pembersih lantai top cleaner yang mengandung senyawa solar, bensin, dan pewangi sehingga menjadi akselerator kebakaran. Tak hanya itu polisi juga menemukan fakta bahwa cairan pembersih tersebut tidak memiliki izin edar.

Adapun dalam penetapan tersangka tersebut polisi menyatakan tidak menemukan unsur kesengajaan atau karena kealpaan. Atas perbuatannya, seluruh tersangka pun disangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang kealpaan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More