Awas! Memproduksi Minol Bisa Dipenjara hingga 10 Tahun Denda Rp1 Miliar

Jum'at, 13 November 2020 - 15:47 WIB
Pembahasan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) oleh Baleg DPR terus menjadi polemik, salah satunya mengenai ketentuan pidana. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) yang sedang dibahas kembali oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR menjadi polemik. Salah satunya mengenai ketentuan pidana pada Bab VI.

Dalam draf RUU Minol tersebut, ketentuan pidana diatur pada Pasal 18 Ayat (1). Dinyatakan, bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit dua tahun dan paling lama sepuluh tahun atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

(Baca: Sempat Dibahas DPR Periode Lalu, Fraksi Golkar Pertanyakan Urgensi RUU Minol)

Pasal 5 yang dimaksud adalah setiap orang dilarang memproduksi minol golongan A, golongan B, golongan C, minol tradisional, dan minol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Sementara Ayat (2) Pasal 18, dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dipidana dengan pidana pokok ditambah 1/3 (satu pertiga).



Pasal 19, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit dua tahun dan paling lama sepuluh tahun atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(muh)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More