Berikut Ini Kadar Minuman Beralkohol yang Bakal Dilarang di Indonesia

Jum'at, 13 November 2020 - 15:02 WIB
DPR bersama dengan Pemerintah sedang mengkaji Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol. Foto/SINDOnews
JAKARTA - DPR bersama dengan Pemerintah sedang mengkaji Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol. Dalam Bab II RUU, disebutkan sejumlah klasifikasi mengenai jenis-jenis minuman beralkohol yang dilarang.

Pada Pasal 4 Ayat (1) disebutkan, minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:

a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% - 5%.

b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% - 20%;



c. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% sampai dengan 55%.

Sementara Ayat (2) menyebutkan, selain minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), minuman beralkohol yang dilarang meliputi: a. Minuman beralkohol tradisional; dan b. minuman beralkohol campuran atau racikan.

(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More