Jumhur Hidayat Positif Covid-19, KAMI Minta Dibantarkan

Kamis, 12 November 2020 - 19:26 WIB
Anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Salah seorang deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat yang saat ini ditahan di Rutan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri positif terinfeksi virus Corona (Covid-19).

Kabar tersebut dibenarkan oleh Anggota Divisi Penggalangan KAMI, Andrianto. "Iya benar," ujar Andrianto kepada SINDOnews, Kamis (12/11/2020).



Seperti diketahui, Jumhur Hidayat bersama dua anggota KAMI lainnya, Syahganda Nainggolan dan Anton Permana telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian dan penghasutan. Kini, mereka masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"(Jumhur Hidayat-red) masih di Rutan Bareskrim," kata Andrianto.(Baca juga: Prajurit TNI yang Teriak 'Kami Bersama Habib Rizieq' Ditahan 14 Hari )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!