Jumhur Hidayat Positif Covid-19, KAMI Minta Dibantarkan

Kamis, 12 November 2020 - 19:26 WIB
Anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Salah seorang deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat yang saat ini ditahan di Rutan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri positif terinfeksi virus Corona (Covid-19).

Kabar tersebut dibenarkan oleh Anggota Divisi Penggalangan KAMI, Andrianto. "Iya benar," ujar Andrianto kepada SINDOnews, Kamis (12/11/2020).

Seperti diketahui, Jumhur Hidayat bersama dua anggota KAMI lainnya, Syahganda Nainggolan dan Anton Permana telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian dan penghasutan. Kini, mereka masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"(Jumhur Hidayat-red) masih di Rutan Bareskrim," kata Andrianto.( )



Andrianto mengatakan, KAMI meminta agar Jumhur Hidayat dibantarkan ke Rumah Sakit Sulianti Saroso, Sunter, Jakarta Utara. "Kami minta dibantarkan di luar. Seharusnya bisa dibantar di RS Sulianti Saroso Sunter," ungkapnya.

Dia menuturkan, dalam waktu dekat tim kuasa hukum Jumhur Hidayat mendatangi Mabes Polri untuk mengurus pembantaran itu.( )

(dam)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More