Sengketa Tanah Lawan Maspion, Wali Kota Surabaya Keok
Kamis, 12 November 2020 - 15:12 WIB
Majelis juga mewajibkan Wali Kota Surabaya mengabulkan permohonan perpanjangan Perjanjian Penyerahan Penggunaan Tanah Nomor: 593/004.1/402.5.12/96 pada 16 Januari 1996 yang ditanda tangani Walikota Madya Kepala Daerah Tingkat II Surabaya, Sunarto Sumoprawiro dengan Alim Markus selaku Direktur PT Maspion.
(Baca: CEO Maspion Group Minta Pemerintah Tak Lagi Berlakukan PSBB)
Salah satu pertimbangan majelis adalah Pasal 3 pada dokumen perjanjian tersebut. Di dalamnya ditentukan bahwa setelah berakhirnya jangka waktu pemberian Hak Guna Bangunan (HGB), tanah kembali dalam penguasaan Wali Kota Surabaya dan bangunan tetap menjadi milik PT Maspion.
"Dalam hal ini Pihak Kedua (Maspion) menetapkan prioritas untuk memperpanjang Hak Guna Bangunan tersebut sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Pihak Pertama," bunyi memori putusan PK yang dikutip, Kamis (12/11/2020).
Karena itu majelis hakim PK menilai Surat Wali Kota Surabaya Nomor: 593/2543/436.7.11/2018 tertanggal 3 April 2018 bertentangan dengan Pasal 3 surat perjanjian antara Walikota Surabaya dengan Maspion.
(Baca: CEO Maspion Group Minta Pemerintah Tak Lagi Berlakukan PSBB)
Salah satu pertimbangan majelis adalah Pasal 3 pada dokumen perjanjian tersebut. Di dalamnya ditentukan bahwa setelah berakhirnya jangka waktu pemberian Hak Guna Bangunan (HGB), tanah kembali dalam penguasaan Wali Kota Surabaya dan bangunan tetap menjadi milik PT Maspion.
"Dalam hal ini Pihak Kedua (Maspion) menetapkan prioritas untuk memperpanjang Hak Guna Bangunan tersebut sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Pihak Pertama," bunyi memori putusan PK yang dikutip, Kamis (12/11/2020).
Karena itu majelis hakim PK menilai Surat Wali Kota Surabaya Nomor: 593/2543/436.7.11/2018 tertanggal 3 April 2018 bertentangan dengan Pasal 3 surat perjanjian antara Walikota Surabaya dengan Maspion.
(muh)
Lihat Juga :