Beri Kepastian Hukum, UU Cipta Kerja Integrasikan Penataan Ruang

Kamis, 12 November 2020 - 13:09 WIB
"Antara fungsi kawasan lindung di darat dengan kawasan konservasi di laut, antara fungsi kawasan budidaya di darat dengan kawasan pemanfaatan umum di laut mempunyai hubungan fungsional, baik dari aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial budaya, tidak mungkin untuk dipisahkan," tambahnya.

Haeru menambahkan, pihaknya telah mempersiapkan beberapa peraturan terkait penyelenggaraan tata ruang di laut dan sudah dalam proses penetapan. Di antaranya seperti RPP Perencanaan Ruang Laut, RPP Izin Lokasi di Perairan, RPP Izin Lokasi di Laut.

Dalam rangka pengintegrasian matra ruang darat dengan matra ruang laut, maka muatan atau substansi RPP tersebut akan diintegrasikan ke dalam muatan pasal-pasal did alam revisi PP 15/2010 tentang penyelengggaraan penataan ruang.

"Kedepan, tata ruang akan berperan semakin efektif dan akan memberikan kepastian hukum bagi pemangku kepentingan," jelas Haeru.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!