MPR: Pejabat Harus Jujur dan Siap Mundur Jika Bersalah

Kamis, 12 November 2020 - 06:35 WIB
Dalam hubungan inilah, ujar Bamsoet, MPR melalui Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2001, meletakkan basis etika dalam kehidupan kebangsaan dan kenegaraan, agar terwujud tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Yakni, untuk melindungi segenap bangsa, dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial dalam upaya terwujudnya negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

MPR berpandangan, dengan mencermati adanya berbagai kondisi masa lalu dan masa kini serta tantangan masa depan, diperlukan pokok-pokok etika kehidupan berbangsa yang mengacu kepada cita-cita persatuan dan kesatuan, ketahanan, kemandirian, keunggulan dan kejayaan, serta kelestarian lingkungan yang dijiwai oleh nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa. (Baca juga: Kemendikbud Dukung Pelaksanaan Kampus Sehat Selama Pandemi)

“Pokok-pokok etika dalam kehidupan berbangsa mengedepankan kejujuran, amanah, keteladanan, sportivitas, disiplin, etos kerja, kemandirian, sikap toleransi, rasa malu, tanggung jawab, menjaga kehormatan serta martabat diri sebagai warga bangsa,” urainya.

Melalui Konferensi Nasional II Etika Kehidupan Berbangsa diharapkan dapat memberikan masukan untuk merumuskan rekomendasi dalam upaya penegakan etika kehidupan berbangsa, khususnya mengenai etika politik dan pemerintahan, serta etika penegakan hukum yang berkeadilan, agar dapat menjadi acuan dasar untuk meningkatkan kualitas manusia yang beriman, bertaqwa dan berakhlak mulia serta berkepribadian Indonesia dalam kehidupan berbangsa.

Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid menambahkan, Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 didasari atas semangat Reformasi. Ketika itu, marak istilah Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). “Makanya TAP yang keluar adalah TAP Nomor VI Etika Kehidupan Berbangsa. Tetapi TAP ini supaya bisa operasional maka harus dijadikan rekomendasi kepada pemerintah maupun DPR agar ada undang-undang etika penyelenggara negara agar semangat Reformasi masih bisa kita rasakan denyutnya sampai hari ini dan berhasil,” tutur Wakil Ketua Umum DPP PKB ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!