Kelompok Informasi Masyarakat Dilibatkan untuk Edukasi Pemilih Pilkada 2020

Rabu, 11 November 2020 - 21:11 WIB
Demi menyosialisasikan cara memilih cerdas dan tetap sehat di saat penyelenggaraan Pilkada, Kemkominfo memaksimalkan peran Kelompok Informasi Masyarakat (KIM). Foto/ilustrasi.SINDOnews
JAKARTA - Di tengah hantaman pandemi Covid-19 , tahapan Pilkada 2020 masih terus berjalan. Selain menjaga kedisiplinan dalam protokol kesehatan pencegahan Covid-19, masyarakat dituntut harus tetap cerdas memilih kepala daerah. Demi menyosialisasikan cara memilih cerdas dan tetap sehat di saat penyelenggaraan Pilkada, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memaksimalkan peran Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Widodo Muktiyo menyampaikan bahwa KIM merupakan mitra strategis pemerintah sebagai motor penggerak yang mengedukasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dan cerdas dalam Pilkada 2020.

“KIM bertugas mengajak masyarakat agar tetap memperhatikan dan disiplin menerapkan protokol kesehatan meskipun tengah dalam euforia pemilihan kepala daerah. Prinsip dasar pemilihan selain memilih adalah pemilih tetap sehat,” ujar Widodo dalam penjelasannya, Rabu (11/11/2020).



(Baca: Polri Tangani 75 Kasus Pidana Pilkada 2020 hingga 10 November)

Selain itu, KIM juga berperan menjaga iklim politik lokal tetap damai dengan cara mencegah terjadinya hal-hal yang dapat merugikan keguyuban warga negara selama pemilihan. Menurut dia, siapapun yang terpilih sebagai kepala daerah merupakan pilihan masyarakat dan produk dari demokrasi sehingga harus dihargai dan diapresiasi.

“Pemimpin yang lahir itu adalah refleksi dari yang dipimpin, cerminan dari masyarakat. Mari kita menggunakan hak pilih kita agar mendapat pemimpin yang sesuai dengan keinginan kita. Jadilah pemilih yang cerdas, pemilih yang sehat dan pemilih yang damai,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengoptimalkan media digital dalam seluruh kegiatan pemilihan. Sebab, KPU telah mengurangi kegiatan yang berpotensi menghadirkan massa dan mengalihkan pada penggunaan media sosial atau media digital. Misalnya, saat menggelar pengundian nomor urut pasangan calon (paslon).

(Baca: Jadi Agen Perubahan, Kemkominfo Minta Milenial Tunjukkan Peran di Pilkada 2020)

“Berkaca pada pengalaman masa pendaftaran yang banyak terjadi pelanggaran, maka kita mengatur pengundian nomor urut hanya dihadiri LO nya saja. Bagaimana akses publik? Maka KPU menyediakan live streaming di berbagai platform digital agar masyarakat di daerah setempat tetap bisa menyaksikan,” ujar Pramono.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More