Terima Bintang Mahaputera, Puan: Ini Amanah Pengabdian untuk Masyarakat
Rabu, 11 November 2020 - 19:59 WIB
Syarat khusus penerima anugerah Bintang Mahaputera adalah berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara; pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara. (Baca juga: Ini Daftar Penerima Bintang Mahaputera dan Bintang Jasa )
Pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden, Pemberiannya dapat dilakukan pada hari besar nasional atau pada hari ulang tahun masing-masing lembaga negara, kementerian, dan lembaga pemerintah nonkementerian.
Selain Puan, tanda kehormatan juga diberikan kepada beberapa tokoh, di antaranya adalah Tjahjo Kumolo, Susi Pudjiastuti, Khofifah Indar Parawansah, Yasonna Laoly, Retno LP Marsudi.
Pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden, Pemberiannya dapat dilakukan pada hari besar nasional atau pada hari ulang tahun masing-masing lembaga negara, kementerian, dan lembaga pemerintah nonkementerian.
Selain Puan, tanda kehormatan juga diberikan kepada beberapa tokoh, di antaranya adalah Tjahjo Kumolo, Susi Pudjiastuti, Khofifah Indar Parawansah, Yasonna Laoly, Retno LP Marsudi.
(abd)
Lihat Juga :