TKA China Diperlakukan Baik, Mengapa TKI Tak Dilindungi
Sabtu, 09 Mei 2020 - 21:00 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay mengutuk keras tindakan perbudakan yang dialami anak buah kapal (ABK) asal Indonesia di Kapal China. Menurut Saleh, perbudakan itu adalah tindakan yang sangat di luar batas perikemanusiaan.
"Tindakan itu bertentangan dengan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)/Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik)," ujar Saleh dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Sabtu (9/5/2020).
Dia melanjutkan di dalam Pasal 7 dan Pasal 8 ICCPR dijelaskan secara tegas bahwa tidak ada seorang pun yang boleh mengalami penyiksaan, perlakuan keji, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat. Selain itu, kata dia, tidak boleh ada seorang pun yang diperbudak dalam segala bentuknya dan melakukan kerja paksa.
Salah mengatakan ICCPR ini adalah panduan dasar masyarakat dunia dalam memajukan penghormatan universal dan pentaatan atas hak asasi dan kebebasan manusia. Kovenan ini telah ditandatangani oleh 74 negara.
“Tindakan keji yang dilakukan tentu telah merusak prinsip dasar penegakan HAM. Tindakan tersebut tidak boleh dibiarkan. Sudah sepatutnya, para pelaku dituntut di Mahkamah HAM internasional,” kata Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Dalam konteks ini, Indonesia diminta untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan dalam mengusut tuntas kasus tersebut. Mantan ketua umum PP Pemuda Muhammadiyah ini menilai kewajiban negara untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia.
Termasuk puluhan ribu orang WNI yang saat ini bekerja sebagai ABK di banyak negara. “Di Indonesia, kita selalu memperlakulan orang asing dengan baik. Kita menghormati mereka. Tidak pernah mengganggu mereka. Mestinya, WNI yang bekerja di luar negeri pun harus diberi penghormatan,” terang Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI ini.
“Sungguh sangat tidak adil. TKA China kita perlakukan dengan baik. Mengapa WNI kita tidak dilindungi ketika bekerja di sana? Jangan sampai, bangsa kita selalu inferior jika berhadapan dengan negara lain,” tambah legislator asal Dapil Sumatera Utara II ini.
Dia membeberkan dalam rapat pada Kamis (7/5/2020) yang lalu, Komisi IX telah meminta agar Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melakukan investigasi terhadap hal tersebut. Diakuinya bahwa, BP2MI tentu tidak bisa sendiri. Karena itu, Kementerian Luar Negeri juga diminta untuk ikut terlibat aktif. Semua upaya harus dilakukan dalam membela dan melindungi WNI yang bekerja di luar negeri.
"Tindakan itu bertentangan dengan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)/Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik)," ujar Saleh dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Sabtu (9/5/2020).
Dia melanjutkan di dalam Pasal 7 dan Pasal 8 ICCPR dijelaskan secara tegas bahwa tidak ada seorang pun yang boleh mengalami penyiksaan, perlakuan keji, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat. Selain itu, kata dia, tidak boleh ada seorang pun yang diperbudak dalam segala bentuknya dan melakukan kerja paksa.
Salah mengatakan ICCPR ini adalah panduan dasar masyarakat dunia dalam memajukan penghormatan universal dan pentaatan atas hak asasi dan kebebasan manusia. Kovenan ini telah ditandatangani oleh 74 negara.
“Tindakan keji yang dilakukan tentu telah merusak prinsip dasar penegakan HAM. Tindakan tersebut tidak boleh dibiarkan. Sudah sepatutnya, para pelaku dituntut di Mahkamah HAM internasional,” kata Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Dalam konteks ini, Indonesia diminta untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan dalam mengusut tuntas kasus tersebut. Mantan ketua umum PP Pemuda Muhammadiyah ini menilai kewajiban negara untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia.
Termasuk puluhan ribu orang WNI yang saat ini bekerja sebagai ABK di banyak negara. “Di Indonesia, kita selalu memperlakulan orang asing dengan baik. Kita menghormati mereka. Tidak pernah mengganggu mereka. Mestinya, WNI yang bekerja di luar negeri pun harus diberi penghormatan,” terang Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI ini.
“Sungguh sangat tidak adil. TKA China kita perlakukan dengan baik. Mengapa WNI kita tidak dilindungi ketika bekerja di sana? Jangan sampai, bangsa kita selalu inferior jika berhadapan dengan negara lain,” tambah legislator asal Dapil Sumatera Utara II ini.
Dia membeberkan dalam rapat pada Kamis (7/5/2020) yang lalu, Komisi IX telah meminta agar Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melakukan investigasi terhadap hal tersebut. Diakuinya bahwa, BP2MI tentu tidak bisa sendiri. Karena itu, Kementerian Luar Negeri juga diminta untuk ikut terlibat aktif. Semua upaya harus dilakukan dalam membela dan melindungi WNI yang bekerja di luar negeri.
(kri)
tulis komentar anda