Kompolnas Akan Serahkan Data Track Record dan Prestasi Calon Kapolri Kepada Presiden

Rabu, 11 November 2020 - 08:00 WIB
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti. dok Sindonews


JAKARTA - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menanggapi isu pergantian Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis yang pada Januari 2021 memasuki masa pensiun.



Menurut dia, merujuk UU Nomor 2 Tahun 2002 pasal 11 ayat 6 yang menyebut calon Kapolri adalah perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan karier. Yang dimaksud dengan jenjang kepangkatan adalah prinsip senioritas dalam arti penyandang pangkat tertinggi di bawah Kapolri. (Baca Juga: Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Tergantung Presiden)

Sedangkan yang dimaksud dengan jenjang karier adalah pengalaman penugasan dari perwira tinggi calon Kapolri pada berbagai bidang profesi kepolisian atau berbagai macam jabatan di kepolisian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!