Krisis Ekonomi Global, Pemerintah Perlu Atasi Corona dan Omnibus Law Ciptaker

Kamis, 16 April 2020 - 08:16 WIB
Pemerintah diminta untuk siap siaga dalam menghadapi setiap kemungkinan yang terjadi, tanpa menurunkan kewaspadaan dan upaya untuk terus mengatasi pandemi Covid-19 di Indonesia. Foto: dok/SINDONews
JAKARTA - Pemerintah diminta untuk siap siaga dalam menghadapi setiap kemungkinan yang terjadi, tanpa menurunkan kewaspadaan dan upaya untuk terus mengatasi pandemi Covid-19 di Indonesia. Pemerintah harus menyiapkan langkah-langkah antisipatif agar krisis ini tidak berdampak terlalu dalam bagi kehidupan ekonomi di Tanah Air.

“Jaring pengaman sosial dan skema stimulus ekonomi terhadap dunia usaha di Tanah Air harus menjadi perhatian utama pemerintah,” kata Ketua Fraksi NasDem Ahmad Ali dalam rilisnya di Jakarta kemarin.

Menurutnya, DPR telah membentuk Panja RUU Cipta Kerja (Ciptaker) setelah menerima surat presiden (surpres) terkait salah satu omnibus law ini pada pertengahan Februari 2020 lalu. Untuk merespons dampak-dampak yang akan timbul akibat krisis global, terutama setelah berakhirnya pandemi Covid-19 nanti, RUU Ciptaker kiranya bisa menjadi jawaban.

Syaratnya, lanjut Ahmad Ali, tujuan menyehatkan iklim investasi dengan kemudahan perizinan yang ada dalam RUU Ciptaker harus menjadi fokus utama dalam pembahasan RUU tersebut. Sesuai dengan semangat yang melatarinya, salah satu omnibus law ini haruslah menjadi sebuah terobosan dalam kehidupan ekonomi nasional. “Bukan malah sebaliknya, menjadi bahan perdebatan yang menguras energi anak bangsa dan mendapatkan penolakan dari berbagai pihak dan kalangan,” katanya.



Ketika krisis ekonomi dunia berlalu dan pandemi Covid-19 berakhir nanti, kata Ahmad Ali, semua negara akan berlomba untuk menjadi tempat terbaik dan ternyaman bagi kemudahan berinvestasi. Dengan fokus pada kemudahan investasi dan debirokratisasi perizinan, RUU Ciptaker akan menjadi jalan bagi Indonesia untuk turut bersaing dengan negara lain dan menjadi awal dalam upaya membangun kembali ekonomi nasional.

Menurutnya, kemudahan investasi dan debirokratisasi perizinan bukanlah karpet merah bagi investor asing. Kemudahan perizinan dan investasi harus ditujukan bagi terwujudnya Demokrasi Ekonomi.

“Dengan demikian, terobosan yang hendak dibangun lewat RUU Ciptaker bisa menjadi jalan bagi terwujudnya kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh konsitusi negara, UUD 1945,” papar dia.

Melihat angka penularan dan kematian yang masih tinggi akibat Covid-19, pihaknya mendesak pemerintah untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan penanganan. Covid-19 adalah ancaman bagi keamanan dan ketahanan bangsa Indonesia saat ini. “Kehidupan ekonomi tidak akan berarti apa-apa jika asas keamanan dan ketahanan nasional kita terabaikan,” katanya.

Pihaknya merekomendasikan pemerintah untuk mengeluarkan Keppres Covid-19 sebagai Bencana Nonalam. Produk hukum tersebut akan berimplikasi pada semakin terbukanya ruang realokasi dan refocusing anggaran yang semakin besar, konsolidasi organ pemerintahan pusat antardepartemen yang semakin baik, dan hubungan organ pemerintah pusat dengan organ pemerintahan daerah yang semakin koordinatif. (Sudarsono)
(yuds)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More