Krisis Ekonomi Global, Pemerintah Perlu Atasi Corona dan Omnibus Law Ciptaker

Kamis, 16 April 2020 - 08:16 WIB
Pemerintah diminta untuk siap siaga dalam menghadapi setiap kemungkinan yang terjadi, tanpa menurunkan kewaspadaan dan upaya untuk terus mengatasi pandemi Covid-19 di Indonesia. Foto: dok/SINDONews
JAKARTA - Pemerintah diminta untuk siap siaga dalam menghadapi setiap kemungkinan yang terjadi, tanpa menurunkan kewaspadaan dan upaya untuk terus mengatasi pandemi Covid-19 di Indonesia. Pemerintah harus menyiapkan langkah-langkah antisipatif agar krisis ini tidak berdampak terlalu dalam bagi kehidupan ekonomi di Tanah Air.

“Jaring pengaman sosial dan skema stimulus ekonomi terhadap dunia usaha di Tanah Air harus menjadi perhatian utama pemerintah,” kata Ketua Fraksi NasDem Ahmad Ali dalam rilisnya di Jakarta kemarin.



Menurutnya, DPR telah membentuk Panja RUU Cipta Kerja (Ciptaker) setelah menerima surat presiden (surpres) terkait salah satu omnibus law ini pada pertengahan Februari 2020 lalu. Untuk merespons dampak-dampak yang akan timbul akibat krisis global, terutama setelah berakhirnya pandemi Covid-19 nanti, RUU Ciptaker kiranya bisa menjadi jawaban.

Syaratnya, lanjut Ahmad Ali, tujuan menyehatkan iklim investasi dengan kemudahan perizinan yang ada dalam RUU Ciptaker harus menjadi fokus utama dalam pembahasan RUU tersebut. Sesuai dengan semangat yang melatarinya, salah satu omnibus law ini haruslah menjadi sebuah terobosan dalam kehidupan ekonomi nasional. “Bukan malah sebaliknya, menjadi bahan perdebatan yang menguras energi anak bangsa dan mendapatkan penolakan dari berbagai pihak dan kalangan,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!