Hadirnya UU Ciptaker Beri Kemudahan dari Sisi Regulasi dan Birokrasi

Senin, 09 November 2020 - 18:19 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) sebagai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker). Beleid sapu jagat tersebut telah diberi nomor sebagai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker.

(Baca juga: Dituduh Rizal Ramli Kerap Menjegal, JK Malah Tertawa dan Kasihan)



Beleid yang menyatukan revisi sejumlah UU itu dinilai akan menarik investasi masuk ke Indonesia. Sehingga nantinya akan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

(Baca juga: Penempatan Pekerja Migran Dinilai Harus Sesuai Nilai Kemanusiaan)

Ketua Bidang Kebijakan Publik, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono mengatakan, dengan hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja maka para investor telah memiliki kemudahan dari sisi regulasi maupun birokrasi.

Dengan berbagai kemudahan itu, para investor diyakini akan lebih nyaman berinvestasi di Indonesia. Sementara itu indeks kemudahan berusaha juga akan semakin meningkat sehingga lapangan kerja yang baru tercipta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!