Kementan Gelar Bimtek Tingkatkan Kapasitas SDM PPNS

Senin, 09 November 2020 - 18:08 WIB
Menurutnya PPNS telah diberikan wewenang untuk melaksanakan tugas penyidikan dengan maksud untuk memudahkan dalam pengungkapan suatu tindak pidana di bidang peternakan dan kesehatan hewan atau dengan menggunakan asas lex specialis (hukum yang bersifat khusus).

“PPNS Bidang PKH harus mampu melindungi masyarakat dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Ini merupakan bagian dari tugas pemerintah dalam memberikan jaminan bagi masyarakat dengan menegakkan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran di bidang PKH," imbuhnya.

Lebih lanjut Ia juga menyampaikan bahwa perlunya penambahan anggota PPNS Bidang PKH. “Saya berharap adanya penambahan anggota PPNS untuk dapat mengimbangi ruang lingkup yang ada di Ditjen PKH,” tuturnya.

Beberapa materi yang disampaikan dalam Bimtek ini antara lain Pengawasan, Pengamatan, Penelitian dan Pemeriksaan (Wasmatlitrik), Berita Acara Pemeriksaan, Gelar Perkara dan Simulasi Pemberkasan, Administrasi Pelantikan dan Perpanjangan KTP PPNS serta Peran PPNS dalam pengawasan post border lalu lintas produk hewan.

“Setelah bimtek PPNS ini diharapkan ada kerja nyata dari PPNS Bidang PKH yang langsung dapat terjun ke lapangan dalam proses penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran di bidang peternakan dan kesehatan hewan sesuai kewenangannya,” pungkas Nasrullah.
(srf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!