Perpres Pembubaran 10 LNS Tunggu Paraf Menteri
Senin, 09 November 2020 - 13:51 WIB
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo memastikan akan membubarkan 10 lembaga non struktural (LNS) tahun ini. Dia mengatakan bahwa pembubaran LNS tersebut menunggu penerbitan peraturan presiden (perpres).
Dari data yang dibagikannya saat ini perpres dalam proses permohonan paraf menteri terkait. "Rancangan perpres sudah selesai. Sekarang di Setneg," katanya saat dihubungi, Senin (9/11/2020).
Tjahjo enggan menyebutkan LNS mana saja yang akan dibubarkan. Dia mengatakan bakal mengumumkan lembaga mana saja yang dibubarkan saat perpres sudah diteken presiden. "Pengumuman resmi oleh MenPANRB seizin Bapak Presiden setelah perpres (peraturan presiden pembubaran) ditandatangani Bapak Presiden," ungkapnya.
( ).
Pekan lalu Juru Bicara Wakil Presiden (Wapres) Masduki Baidlowi mengatakan perihal pembubaran ini sudah dibahas pada rapat intern presiden dan wakil presiden. "Kemarin memang dibicarakan hal itu. Termasuk yang dibicarakan itu ada 10 lembaga yang dianggap tidak perlu. Itu sedang dikaji apakah akan dilanjut atau tidak," katanya.
( ).
Pada Juli lalu Presiden Joko Widodo membubarkan 18 lembaga melalui Perpres 82/2020. Sebanyak 13 di antaranya tidak termasuk ke dalam lembaga non struktural (LNS). Sementara sisanya merupakan LNS .
Dari data yang dibagikannya saat ini perpres dalam proses permohonan paraf menteri terkait. "Rancangan perpres sudah selesai. Sekarang di Setneg," katanya saat dihubungi, Senin (9/11/2020).
Tjahjo enggan menyebutkan LNS mana saja yang akan dibubarkan. Dia mengatakan bakal mengumumkan lembaga mana saja yang dibubarkan saat perpres sudah diteken presiden. "Pengumuman resmi oleh MenPANRB seizin Bapak Presiden setelah perpres (peraturan presiden pembubaran) ditandatangani Bapak Presiden," ungkapnya.
( ).
Pekan lalu Juru Bicara Wakil Presiden (Wapres) Masduki Baidlowi mengatakan perihal pembubaran ini sudah dibahas pada rapat intern presiden dan wakil presiden. "Kemarin memang dibicarakan hal itu. Termasuk yang dibicarakan itu ada 10 lembaga yang dianggap tidak perlu. Itu sedang dikaji apakah akan dilanjut atau tidak," katanya.
( ).
Pada Juli lalu Presiden Joko Widodo membubarkan 18 lembaga melalui Perpres 82/2020. Sebanyak 13 di antaranya tidak termasuk ke dalam lembaga non struktural (LNS). Sementara sisanya merupakan LNS .
(zik)
tulis komentar anda