Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Bareskrim Periksa 4 Saksi

Senin, 09 November 2020 - 11:31 WIB
Selain itu, kata Ferdy, Bareskrim juga melakukan evaluasi terhadap proses perjalanan penyidikan terkait kasus pidana kebakaran markas Korps Adhyaksa tersebut. "Tim penyidik gabungan juga melakukan Anev perkembangan penyidikan," ujar Ferdy.

Sebelumnya, hasil penyidikan Bareskrim Polri soal kebakaran Gedung Kejaksaan Agung adalah adanya kealpaan dari delapan orang tersangka tersebut. Delapan orang tersangka itu yakni, lima kuli bangunan masing-masing berinisial T, H, S, K dan IS. Mandor berinsial UAM. Direktur Utama PT APM berinisial R. Dan yang terakhir, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial NH.

(Baca juga: Kejagung Bekuk Terpidana Korupsi APBD yang Sudah Buron Empat Tahun ).

Open Flame atau nyala api terbuka yang menyebabkan kebakaran di Gedung Kejagung diduga kuat akibat adanya bara api dari rokok kuli bangunan tersebut. Padahal, lantai 6 gedung itu tidak diperbolehkan merokok.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka pun disangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang kealpaan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!