Legislator PAN Sebut Perbaikan Typo UU Cipta Kerja Cacat Hukum

Minggu, 08 November 2020 - 16:07 WIB
"Kalau ada kurang lebih silakan saja nanti diperbaiki, pada saat judicial review atau pada saat peninjauan ulang pada waktunya," kata anggota Komisi VIII DPR itu. (Baca juga: Masih Ada Typo di Naskah UU Cipta Kerja, Ini Kata Mahfud MD )

Terkait opsi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pengganti UU Cipta Kerja, dia menyerahkan kepada presiden karena UU ini merupakan inisiatif pemerintah dan Perppu merupakan hak presiden. Menurutnya, DPR juga tidak boleh asal menolak membahas, dan perlu alasan yang kuat untuk menolak itu.

"DPR berdasarkan undang-undang tidak boleh menolak pembahasan, kalau pun menolak silakan apa alasan penolakannya," ucapnya.

Legislator Dapil Banten III ini menegaskan bahwa UU Cipta Kerja sudah dibahas sesuai dengan prosedur baku yang diatur dalam UU P3, dan hal itu sudah selesai sejak diketuk di paripurna DPR.

"Jadi bagi saya itu sudah selesai. Jadi jangan ada lagi siapa pun itu mencoba mengubah atau menyatakan itu perlu ada revisi, apapun teknisnya. Bagi saya itu sudah cacat prosedural lagi," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!