Legislator PAN Sebut Perbaikan Typo UU Cipta Kerja Cacat Hukum

Minggu, 08 November 2020 - 16:07 WIB
loading...
Legislator PAN Sebut...
Anggota Baleg DPR dari Fraksi PAN Ali Taher Parasong berpandangan, tak perlu perbaikan typo UU Cipta Kerja karena sudah diputuskan dalam rapat paripura DPR tanggal 5 Oktober. Jika dibuka kembali, maka UU Ciptaker berpotensi cacat hukum. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas membuka peluang perbaikan typo atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja ) yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (2/11/2020) kemarin.

Menanggapi hal itu, anggota Baleg DPR dari Fraksi PAN Ali Taher Parasong berpandangan, hal itu tak perlu dilakukan, karena apa yang sudah diputuskan dalam rapat paripura DPR tanggal 5 Oktober sudah final. Jika dibuka kembali, maka UU Ciptaker berpotensi cacat hukum.

"Saya kira itu tidak perlu lagi karena keputusan terakhir pada saat paripurna itulah keputusan sudah final. Kalau membuka peluang itu artinya cacat hukum omnibus law, saya kebetulan masih mengikuti, baca-baca," kata Ali kepada wartawan, Minggu (8/11/2020). (Baca juga: Wakil Ketua Baleg DPR Nilai Typo UU Ciptaker Bisa Diperbaiki )

Karena itu, Ali mengajak semua pihak untuk konsisten menjalankan klaster-klaster yang sudah diputuskan, serta konsisten menjalankan prosedur pembahasan dan mekanisme sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).

"Dan saya kira apapun alasannya, bahwa dari sisi pembahasan dari waktu ke waktu tentang substansinya, tentang aspek filosofisnya, sosiologisnya dan yuridisnya kan sudah semua dibicarakan bersama-sama meskipun diserahkan ke tim perumus dan tim sinkronisasi. Itu sudah dilakukan itu," ujar Ali.

Menurut Ali, jika ingin diperbaiki bisa lewat mekanisme uji materi atau judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) atau peninjauan ulang atau legislative review di DPR bersama pemerintah.

"Kalau ada kurang lebih silakan saja nanti diperbaiki, pada saat judicial review atau pada saat peninjauan ulang pada waktunya," kata anggota Komisi VIII DPR itu. (Baca juga: Masih Ada Typo di Naskah UU Cipta Kerja, Ini Kata Mahfud MD )

Terkait opsi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pengganti UU Cipta Kerja, dia menyerahkan kepada presiden karena UU ini merupakan inisiatif pemerintah dan Perppu merupakan hak presiden. Menurutnya, DPR juga tidak boleh asal menolak membahas, dan perlu alasan yang kuat untuk menolak itu.

"DPR berdasarkan undang-undang tidak boleh menolak pembahasan, kalau pun menolak silakan apa alasan penolakannya," ucapnya.

Legislator Dapil Banten III ini menegaskan bahwa UU Cipta Kerja sudah dibahas sesuai dengan prosedur baku yang diatur dalam UU P3, dan hal itu sudah selesai sejak diketuk di paripurna DPR.

"Jadi bagi saya itu sudah selesai. Jadi jangan ada lagi siapa pun itu mencoba mengubah atau menyatakan itu perlu ada revisi, apapun teknisnya. Bagi saya itu sudah cacat prosedural lagi," katanya.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Kabar Duka, Pendiri...
Kabar Duka, Pendiri PAN Abdillah Toha Assegaf Meninggal Dunia
BM PAN Bersama Buruh...
BM PAN Bersama Buruh Dampingi Riyan Hidayat Ambil Formulir Caketum
Viva Yoga Anggap Omongan...
Viva Yoga Anggap Omongan Saiful Mujani seperti Buih di Lautan
PAN Dukung Langkah Prabowo...
PAN Dukung Langkah Prabowo Lakukan Penghematan Imbas Perang Timur Tengah
Terjaring OTT KPK, Bupati...
Terjaring OTT KPK, Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari Dipecat PAN
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Sekretaris DPW PAN Sumut...
Sekretaris DPW PAN Sumut Komitmen Kawal Presiden Prabowo hingga 2034
DPW PAN Sumut: Tudingan...
DPW PAN Sumut: Tudingan Terhadap Zulhas sebagai Penyebab Banjir Sumatera Fitnah
Rekomendasi
Sucofindo Gelar ENSIA...
Sucofindo Gelar ENSIA 2026, Dorong Inovasi Berkelanjutan
AS Juara Piala Dunia...
AS Juara Piala Dunia 2026, Jeep Siap Bagi-bagi Mobil Wrangler
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Gen Z Kelompok Paling...
Gen Z Kelompok Paling Rentan, 52% Pekerja Alami Kelelahan Kerja Kronis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved