Wapres Ma'ruf Amin Tunggu Laporan MUI Terkait Kehalalan Vaksin Covid-19
Jum'at, 06 November 2020 - 18:36 WIB
Masduki memastikan MUI akan langsung melaporkan ke Kiai Ma'ruf setelah selesai memverifikasi kehalalan vaksin. Namun dia mengatakan pekerjaan ini bukanlah perkara mudah. MUI, lanjut Masduki, juga telah mengirim orang-orang yang ahli di bidang vaksinasi dan kesehatan. Kemudian juga mengirimkan orang yang ahli di bidang keagamaan untuk merumuskan fatwanya. "Nah itu namanya tim verifikasi akan melaporkan ke LPPOM, jadi ini memang prosesnya panjang dan tidak mungkin juga kita tidak berkoordinasi dengan pemerintah. Pasti akan dilaporkan ke Wapres," jelas Masduki.
Sebelumnya diberitakan, Tim dari pemerintah bersama MUI bertolak ke China pada pertengahan Oktober 2020 untuk meninjau vaksin Covid-19. Adapun tim dari pemerintah terdiri dari Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dan Direktur Utama PT Bio Farma Honesti Basyir. Sedangkan dari MUI terdiri dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) dan Komisi Fatwa. Mereka akan mengecek keamanan dari segi kesehatan dan kehalalan vaksin Covid-19.
Ma'ruf Amin menjelaskan faktor kehalalan bukan menjadi hambatan dalam proses vaksinasi Covid-19. Jika vaksinnya halal maka itu bagus. Namun, bila belum halal, maka ada jalan keluar keagamaan. Vaksin tetap dapat digunakan dalam status keadaan darurat.
Sebelumnya diberitakan, Tim dari pemerintah bersama MUI bertolak ke China pada pertengahan Oktober 2020 untuk meninjau vaksin Covid-19. Adapun tim dari pemerintah terdiri dari Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dan Direktur Utama PT Bio Farma Honesti Basyir. Sedangkan dari MUI terdiri dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) dan Komisi Fatwa. Mereka akan mengecek keamanan dari segi kesehatan dan kehalalan vaksin Covid-19.
Ma'ruf Amin menjelaskan faktor kehalalan bukan menjadi hambatan dalam proses vaksinasi Covid-19. Jika vaksinnya halal maka itu bagus. Namun, bila belum halal, maka ada jalan keluar keagamaan. Vaksin tetap dapat digunakan dalam status keadaan darurat.
(cip)
Lihat Juga :