Akses Keadilan bagi Masyarakat Desa Jadi Kunci Pencegahan Konflik

Jum'at, 06 November 2020 - 17:04 WIB
Melihat kondisi tersebut, diperlukan upaya yang komprehensif dan holistik sebagai pemecahan masalah konflik sosial dalam penyelenggaraan Desa. Salah satu upaya pemecahan masalah adalah mewujudkan perdamaian di desa. Panduan Fasilitasi desa damai berkeadilan dimaksudkan untuk meningkatkan keterpaduan fasilitasi masyarakat Desa khususnya berkaitan dengan pendayagunaan sumber daya pembangunan desa untuk program/kegiatan pencegahan dan penanganan konflik sosial di desa.

Penyusunan panduan desa damai berkeadilan merupakan hasil tindak lanjut dari perjanjian kerja sama antara Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: PHN.HN.03.03-17, Nomor :0675/Dppmd/II/2016, dan Nomor : PK.01/Balilatfo/2/2016 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum Dalam Rangka Mewujudkan Desa Sadar Hukum dan Akses Pemberian Bantuan Hukum Kepada Orang Miskin atau Kelompok Orang Miskin Oleh Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi.

Melalui penyusunan panduan desa damai berkeadilan ini diharapkan desa mampu secara mandiri menjamin kemudahan dan kesetaraan akses pada keadilan bagi masyarakat desa tanpa terkecuali.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!