Bobol BNI Rp1,7 Triliun, Maria Pauline Baru Kembalikan Rp500 Miliar
Jum'at, 06 November 2020 - 15:36 WIB
Sementara itu, Seksie Intelijen Kejari Jaksel Odit Megonondo mengatakan, telah menerima terdakwa dan barang bukti yang merupakan pemilik Gramarindo Grup tahun 2002. "Kita tahan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba Cabang Bareskrim Polri," jelasnya.
(Baca: Ekstradisi Maria Pauline, MAKI: Tutupi Djoko Tjandra dan Harun Masiku)
Dia menyebut, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) bahwa Maria bersama tersangka lainnya telah mengembalikan Rp500 Miliar dari jumlah kerugian negara sebesar 1,7 triliun.
"Terdakwa disangkakan Pasal 2 Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 serta tahun 2001 tentang tindak pindana korupsi dan undang undang pencucian dana pencucian uang," pungkasnya.
(Baca: Ekstradisi Maria Pauline, MAKI: Tutupi Djoko Tjandra dan Harun Masiku)
Dia menyebut, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) bahwa Maria bersama tersangka lainnya telah mengembalikan Rp500 Miliar dari jumlah kerugian negara sebesar 1,7 triliun.
"Terdakwa disangkakan Pasal 2 Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 serta tahun 2001 tentang tindak pindana korupsi dan undang undang pencucian dana pencucian uang," pungkasnya.
(muh)
Lihat Juga :