Bobol BNI Rp1,7 Triliun, Maria Pauline Baru Kembalikan Rp500 Miliar

Jum'at, 06 November 2020 - 15:36 WIB
Maria Pauline Lumowa telah dilimpahkan ke kejaksaan dan ditahan untuk 20 hari pertama ke depan. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima berkas kasus pembobolan BNI sebesar Rp1,7 triliun melalui letter of credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa dari Bareskrim Mabes Polri . Maria akan dititipkan kembali ke Rutan Bareskrim selama 20 hari ke depan.

Kanit 1 Subdit Perbankan Bareskrim Polri Kompol Oxy Yudha Pratesta mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas setelah dinyatakan lengkap pada 5 November 2020.



"Kemudian hari ini kita melakukan tahap dua terhadap tersangka maupun barang bukti yang ada dokumen identitas Maria Pauline dan juga barang bukti terkait dengan fasilitas kredit," katanya di Kejari Jaksel, Jumat (6/11/2020).

(Baca: Dalami Kasus Maria Pauline, Bareskrim Siap Periksa Tiga Bank Swasta)

Dia mengatakan, sejumlah aset telah masuk dalam putusan terpidana Adrian Wawrunto yang tengah menjalani vonis seumur hidup dan sudah tidak lagi ditemukan aset yang lainnya.

"Sekarang kita tidak menemukan lagi dari aset yang lama tetapi kita gunakan yang sudah masuk dalama putusan nilainya kurang lebih hampir mendekati kerugian yang negara," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!