Usut Kebakaran Gedung Kejagung, Polisi Periksa Dirut Perusahaan Swasta

Jum'at, 06 November 2020 - 13:30 WIB
“Sementara konsultan pengadaan ACP tahun 2019 minta dijadwal ulang hari Senin 9 November 2020," jelasnya.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan delapan orang tersangka kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung yakni lima orang tukang berinisial T, H, S, K, IS dan seorang mandor berinisial UAN.

Kemudian penyidik juga menetapkan vendor PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner inisial RS, dan satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) insial NH sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 188 KUHP junto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!