Jasad ABK Dilarung ke Laut, DPR Minta Investigasi Sesuai Hukum Internasional

Sabtu, 09 Mei 2020 - 08:02 WIB
Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi IX DPR meminta kasus pembuangan jasad anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) ke laut oleh kapal berbendera China harus dilakukan investigasi berdasar hukum internasional.

"Saya meminta Pemerintah Indonesia serius melakukan investigasi berdasarkan hukum yang berlaku. Jangan sampai ada perbudakan modern (modern slavery) yang kita tidak tahu, bahkan ada pembiaran. Membuang jasad ABK Indonesia yang sakit dan meninggal itu sungguh perilaku biadab dan pelecehan terhadap Indonesia," ujar anggota Komisi IX DPR Muchamad Nabil Haroen kemarin.



Politikus PDIP ini mengecam keras tindakan brutal pembuangan jasad ABK di laut. Dia pun mendesakkan sanksi tegas kepada pemilik kapal, agen, dan pelaku pembuangan jika memang ada tindak kriminal dan perbudakan modern. "Pihak Kemlu RI telah meminta KBRI Beijing untuk mengonfirmasi hal ini dan saya kira perlu ada tindakan progresif dari Pemerintah RI," tuturnya.

Selain itu, menurut Nabil, Kementrian Ketenagakerjaan dan dinas terkait harus lebih serius meningkatkan edukasi dan kualitas tenaga kerja, agar tidak terjebak pada perbudakan modern. "Jika pemerintah tidak aware terhadap kasus perbudakan modern yang membahayakan WNI, itu bentuk pengingkaran kepada undang-undang," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!