Kuasa Hukum Beberkan Harta Jaksa Pinangki, Salah Satunya dari Warisan

Kamis, 05 November 2020 - 13:11 WIB
Aldres menjelaskan, penghasilan Pinangki di luar profesinya sebagai jaksa tidak wajib dilaporkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebab, penghasilannya bukan hanya dari Korps Adhyaksa itu.

"Sementara mengenai penghasilan Ibu Pinangki di luar pekerjaannya sebagai jaksa tidak wajib dilaporkan kepada bagian Jaksa tadi karena sebagaimana diketahui Ibu Pinangki juga berprofesi sebagai dosen," katanya.(Baca juga: Kejagung Bekuk Terpidana Korupsi APBD yang Sudah Buron Empat Tahun )

Selain itu, Aldres menegaskan kekayaan Pinangki juga berasal dari mendiang almarhum suaminya mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Djoko Budiharjo. Terakhir, Djoko Budiharjo menjabat sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Sebab, almarhum suaminya meninggalkan banyak aset saat meninggal.

"Semasa hidup almarhum menjabat sebagai Kajati Riau, Kajati Sulawesi Tenggara, Kajati Jawa Barat, terakhir sebagai Sesjamwas, kemudian setelah pensiun almarhum berpraktik sebagai advokat," ungkapnya. (Baca: Ini Fakta Baru yang Ditemukan Bareskrim di Kasus Kebakaran Kejagung)

Selama suaminya menjalani profesi sebagai jaksa maupun advokat itulah, dia menyimpan sejumlah uang yang diperuntukkan bagi Jaksa Pinangki.Karena, sang suami menyadari tak bisa terus mendampingi Jaksa Pinangki karena terpaut umur puluhan tahun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!