Kuasa Hukum Beberkan Harta Jaksa Pinangki, Salah Satunya dari Warisan

Kamis, 05 November 2020 - 13:11 WIB
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 2 November 2020. Foto/SINDOnews/Sutikno
JAKARTA - Tim penasihat hukum menegaskan, penghasilan Pinangki Sirna Malasari bukan hanya dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Jabatan terakhirnya yakni mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Kuasa hukum Pinangki, Aldres Napitupulu mengungkapkan selain dari profesinya, penghasilan Pinangki juga didapatkan dari berprofesi sebagai dosen di sebuah universitas.

Tidak hanya itu, Pinangki Sirna Malasari juga mendapat warisan dari almarhum suaminya berupa aset dan uang dalam bentuk Banknotes mata uang asing.

"Tentunya mengenai gaji kami tidak membantah hal itu, karena memang gaji resmi yang diterima dari Pihak Kejaksaan. Gaji yang keluar dari kas Kejaksaan kepada Ibu Pinangki," ujar Aldres Napitupulu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (4/11/2020) malam.



Aldres menjelaskan, penghasilan Pinangki di luar profesinya sebagai jaksa tidak wajib dilaporkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebab, penghasilannya bukan hanya dari Korps Adhyaksa itu.

"Sementara mengenai penghasilan Ibu Pinangki di luar pekerjaannya sebagai jaksa tidak wajib dilaporkan kepada bagian Jaksa tadi karena sebagaimana diketahui Ibu Pinangki juga berprofesi sebagai dosen," katanya.( )

Selain itu, Aldres menegaskan kekayaan Pinangki juga berasal dari mendiang almarhum suaminya mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Djoko Budiharjo. Terakhir, Djoko Budiharjo menjabat sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Sebab, almarhum suaminya meninggalkan banyak aset saat meninggal.

"Semasa hidup almarhum menjabat sebagai Kajati Riau, Kajati Sulawesi Tenggara, Kajati Jawa Barat, terakhir sebagai Sesjamwas, kemudian setelah pensiun almarhum berpraktik sebagai advokat," ungkapnya. (Baca: Ini Fakta Baru yang Ditemukan Bareskrim di Kasus Kebakaran Kejagung)

Selama suaminya menjalani profesi sebagai jaksa maupun advokat itulah, dia menyimpan sejumlah uang yang diperuntukkan bagi Jaksa Pinangki.Karena, sang suami menyadari tak bisa terus mendampingi Jaksa Pinangki karena terpaut umur puluhan tahun.

"Saat almarhum berprofesi advokat inilah terdakwa mengetahui almarhum suami menyimpan uang dalam bentuk Banknotes mata uang asing, yang menurut almarhum adalah untuk kelangsungan hidup istrinya," jelasnya.

Lebih jauh, Aldres pun mengungkapkan, terkait pertemuan kliennya dengan Djoko Tjandra di Malaysia, tidak pernah ada perintah untuk menangkap terpidana kasus hak tagih Bank Bali itu. Sebab perintah eksekusi Djoko Tjandra baru ada pada 20 Mei 2020.

"Dari dokumen yang ada di persidangan baru 20 Mei 2020 dan tidak pernah diperintahkan kepada ibu Pinangki untuk menangkap Djoko Tjandra. Jaksa juga mengatakan bahwa jaksa tidak bisa melakukan penangkapan di luar negeri," tuturnya.
(dam)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More