Kuasa Hukum Beberkan Harta Jaksa Pinangki, Salah Satunya dari Warisan

Kamis, 05 November 2020 - 13:11 WIB
"Saat almarhum berprofesi advokat inilah terdakwa mengetahui almarhum suami menyimpan uang dalam bentuk Banknotes mata uang asing, yang menurut almarhum adalah untuk kelangsungan hidup istrinya," jelasnya.

Lebih jauh, Aldres pun mengungkapkan, terkait pertemuan kliennya dengan Djoko Tjandra di Malaysia, tidak pernah ada perintah untuk menangkap terpidana kasus hak tagih Bank Bali itu. Sebab perintah eksekusi Djoko Tjandra baru ada pada 20 Mei 2020.

"Dari dokumen yang ada di persidangan baru 20 Mei 2020 dan tidak pernah diperintahkan kepada ibu Pinangki untuk menangkap Djoko Tjandra. Jaksa juga mengatakan bahwa jaksa tidak bisa melakukan penangkapan di luar negeri," tuturnya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!