Penyalur ABK WNI Kapal China Dilaporkan ke Bareskrim
Sabtu, 09 Mei 2020 - 00:03 WIB
Selain itu, dia juga menyerahkan draf perjanjian kerja laut yang ditandatangani korban bernama Effendi Pasaribu serta email berisi komunikasi David dengan pengacara publik Jong Chul Kim asal Korea Selatan.
“Jadi, laporan kami dijadikan satu dengan laporan yang sudah dibuat Satgas TPPO. Tidak dibuat laporan baru lagi,” ucap David kepada wartawan di Bareskrim, Jakarta, Jumat (8/5/2020).
Berdasarkan draf perjanjian kerja laut yang dimilikinya, David menilai ketentuan itu tidak sesuai. ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal Longxing 629 hanya menerima gaji sekitar USD300. Itu pun belum termasuk berbagai potongan yang justru lebih banyak dari penghasilan yang diterima.
“Kalau dirinci, korban menerima gaji USD50 per bulan dan akan diberikan USD100 lagi pada saat kapal bersandar. Kemudian, sisanya sebesar USD150 akan dikirimkan ke pihak keluarga di Indonesia melalui agensi. Tapi keluarga korban tidak pernah menerimanya,” tuturnya.(Baca juga: Pemerintah Harus Tuntut Pemilik Kapal Bayar Hak ABK Korban Perbudakan )
Tak hanya itu, korban juga harus mengeluarkan deposit USD800 selama bekerja. Jika mendadak berhenti kerja, maka akan didenda sebesar USD1.600. Kemudian, bila korban pindah ke kapal lain akan dikenakan sanksi USD5.000.
“Jadi, laporan kami dijadikan satu dengan laporan yang sudah dibuat Satgas TPPO. Tidak dibuat laporan baru lagi,” ucap David kepada wartawan di Bareskrim, Jakarta, Jumat (8/5/2020).
Berdasarkan draf perjanjian kerja laut yang dimilikinya, David menilai ketentuan itu tidak sesuai. ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal Longxing 629 hanya menerima gaji sekitar USD300. Itu pun belum termasuk berbagai potongan yang justru lebih banyak dari penghasilan yang diterima.
“Kalau dirinci, korban menerima gaji USD50 per bulan dan akan diberikan USD100 lagi pada saat kapal bersandar. Kemudian, sisanya sebesar USD150 akan dikirimkan ke pihak keluarga di Indonesia melalui agensi. Tapi keluarga korban tidak pernah menerimanya,” tuturnya.(Baca juga: Pemerintah Harus Tuntut Pemilik Kapal Bayar Hak ABK Korban Perbudakan )
Tak hanya itu, korban juga harus mengeluarkan deposit USD800 selama bekerja. Jika mendadak berhenti kerja, maka akan didenda sebesar USD1.600. Kemudian, bila korban pindah ke kapal lain akan dikenakan sanksi USD5.000.
Lihat Juga :