PTUN Putuskan Jaksa Agung Melawan Hukum soal Tragedi Semanggi

Rabu, 04 November 2020 - 14:03 WIB
Dalam poin kedua putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyebut bahwa peristiwa Semanggi I dan Semanggi II bukan merupakan pelanggaran HAM berat adalah melawan hukum. "Adalah perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan," tulis amar putusan itu.

Majelis hakim juga mewajibkan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya, sepanjang belum ada putusa n/keputusan yang menyatakan sebaliknya.(Baca juga: Komnas HAM Siap Dikonfrontasi dengan Jaksa Agung Soal Kasus Semangi I-II )

"(terakhir) Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp285.000," kata amar putusan itu.

Adapun keluarga korban yang melakukan gugatan itu sendiri dilakukan Sumarsih dan keluarga korban lainnya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!