Kementerian ATR Pertanyakan Penuntut Tidak Masukkan Hasil Investigasi Kasus Tanah
Selasa, 03 November 2020 - 20:00 WIB
Tenaga Ahli Kementerian ATR, Iing R Sodikin mempertanyakan sikap penegak hukum yang tidak mencantumkan bukti utama dalam kasus sengketa tanah di PN Jaktim. Foto/Istimewa
JAKARTA - Tenaga Ahli Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) , Iing R Sodikin mempertanyakan sikap penegak hukum yang tidak mencantumkan bukti utama dalam kasus sengketa tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Padahal, ia meyakini kalau hasil investigasi itu dapat menjerat pihak-pihak yang memiliki jabatan tinggi di BPN. Sebaliknya, polisi maupun kejaksaan justru menjadikan seorang juru ukur tanah bernama Prayoto. (Baca juga: Diduga Lalai Awasi Tugas Kementerian ATR, Menteri Sofyan Djalil Digugat)
Pihak kejaksaan dianggap tidak mencantumkan bukti utama dalam kasus sengketa tanah PN Jaktim. Bukti utama yang dimaksud dikatakan Tenaga Ahli Kementerian ATR, Iing R Sodikin adalah hasil investigasi sengketa tanah di daerah Cakung Barat tersebut yang telah dilakukan Kementerian ATR pada beberapa waktu lalu.
"Tapi sampai saat ini pihak penegak hukum tidak pernah meminta hasil investigasi tersebut kepada kami," ujar Iing dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (3/11/2020).
Padahal, ia meyakini kalau hasil investigasi itu dapat menjerat pihak-pihak yang memiliki jabatan tinggi di BPN. Sebaliknya, polisi maupun kejaksaan justru menjadikan seorang juru ukur tanah bernama Prayoto. (Baca juga: Diduga Lalai Awasi Tugas Kementerian ATR, Menteri Sofyan Djalil Digugat)
Pihak kejaksaan dianggap tidak mencantumkan bukti utama dalam kasus sengketa tanah PN Jaktim. Bukti utama yang dimaksud dikatakan Tenaga Ahli Kementerian ATR, Iing R Sodikin adalah hasil investigasi sengketa tanah di daerah Cakung Barat tersebut yang telah dilakukan Kementerian ATR pada beberapa waktu lalu.
"Tapi sampai saat ini pihak penegak hukum tidak pernah meminta hasil investigasi tersebut kepada kami," ujar Iing dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (3/11/2020).
Lihat Juga :