Kasus Penghasutan, Sembilan Anggota KAMI Dilimpahkan ke Kejaksaan
Selasa, 03 November 2020 - 19:17 WIB
"(Terus pemanggilan Ahmad Yani-red) kan pengembangan AP (Anton Permana-red) tadi. Kan saya bilang pengembangan," terangnya. (Baca juga: Pentolan KAMI Ahmad Yani Tak Penuhi Panggilan Bareskrim Polri, Ini Alasannya )
Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 9 tersangka yang diduga menghasut kericuhan saat demo menolak Omnibus Law. Adapun kepada 9 tersangka tersebut dijerat dengan berbagai macam pasal mulai dari Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga KUHP tentang Penghasutan.
Seperti diketahui dua dari sembilan tersangka anggota KAMI adalah Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat.
Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 9 tersangka yang diduga menghasut kericuhan saat demo menolak Omnibus Law. Adapun kepada 9 tersangka tersebut dijerat dengan berbagai macam pasal mulai dari Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga KUHP tentang Penghasutan.
Seperti diketahui dua dari sembilan tersangka anggota KAMI adalah Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat.
(dam)
Lihat Juga :