Kasus Penghasutan, Sembilan Anggota KAMI Dilimpahkan ke Kejaksaan

Selasa, 03 November 2020 - 19:17 WIB
"(Terus pemanggilan Ahmad Yani-red) kan pengembangan AP (Anton Permana-red) tadi. Kan saya bilang pengembangan," terangnya. (Baca juga: Pentolan KAMI Ahmad Yani Tak Penuhi Panggilan Bareskrim Polri, Ini Alasannya )

Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 9 tersangka yang diduga menghasut kericuhan saat demo menolak Omnibus Law. Adapun kepada 9 tersangka tersebut dijerat dengan berbagai macam pasal mulai dari Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga KUHP tentang Penghasutan.

Seperti diketahui dua dari sembilan tersangka anggota KAMI adalah Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!