Pasal 6 Salah Rujuk, Pusako: Semakin Terang UU Cipta Kerja Bermasalah
Selasa, 03 November 2020 - 13:22 WIB
Ternyata, Pasal 5 tidak memiliki ayat satu pun. Pasal ini berbunyi,”Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.”
Hal ini dianggap fatal karena UU Cipta Kerja telah ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 November 2020 dan salinannya sudah diunggah ke situs resmi Kementerian Sekretaris Negara sehingga bisa diakses masyarakat. Kejanggalan Pasal 6 itu diungkapkan oleh Akun Twitter @Abaaah.
(Baca: Ada Typo dalam Naskah UU Cipta Kerja, Pengamat: Bukan Hal Sepele)
Temuan ini menguatkan terburu-burunya UU Cipta Kerja dibahas dan kesan asal-asalannya sangat kental. "Mungkin ini lah pembentukan UU yang sangat buruk dan publik dipaksa menerimanya," kata Feri yang juga satu dari puluhan akademisi yang menolak Omnibus Law Cipta Kerja..
Hal ini dianggap fatal karena UU Cipta Kerja telah ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 November 2020 dan salinannya sudah diunggah ke situs resmi Kementerian Sekretaris Negara sehingga bisa diakses masyarakat. Kejanggalan Pasal 6 itu diungkapkan oleh Akun Twitter @Abaaah.
(Baca: Ada Typo dalam Naskah UU Cipta Kerja, Pengamat: Bukan Hal Sepele)
Temuan ini menguatkan terburu-burunya UU Cipta Kerja dibahas dan kesan asal-asalannya sangat kental. "Mungkin ini lah pembentukan UU yang sangat buruk dan publik dipaksa menerimanya," kata Feri yang juga satu dari puluhan akademisi yang menolak Omnibus Law Cipta Kerja..
(muh)
Lihat Juga :