PKS Temukan Banyak Perubahan Pada Naskah UU Ciptaker yang Diteken Jokowi
Selasa, 03 November 2020 - 11:43 WIB
Oleh karena itu, Bukhori menambahkan hasil temuan dari PKS ini akan segera dipublikasikan. Namun, partai pimpinan Achmad Syaikhu ini masih menunggu waktu yang tepat.
“Hasilnya sudah ada saya kira, belum kita publikasikan. Kita menunggu sampai ada kepastian sampai uu itu ditandatangani Jokowi atau menunggu 30 hari sejak 5 Oktober,” ucapnya.
Diketahui, dalam naskah UU Ciptaker Nomor 11 Tahun 2020 yang diteken Presiden Jokowi dan diunggah di jdih.setneg.go.id, ditemukan kejanggalan pada halaman 6 yang memuat Pasal 6 Bab III tentang Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha. (Baca juga: KSPI Kritisi UU Ciptaker Perbolehkan 5 Pekerjaan Melalui Agen Penyalur)
Bab III
Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 6
“Hasilnya sudah ada saya kira, belum kita publikasikan. Kita menunggu sampai ada kepastian sampai uu itu ditandatangani Jokowi atau menunggu 30 hari sejak 5 Oktober,” ucapnya.
Diketahui, dalam naskah UU Ciptaker Nomor 11 Tahun 2020 yang diteken Presiden Jokowi dan diunggah di jdih.setneg.go.id, ditemukan kejanggalan pada halaman 6 yang memuat Pasal 6 Bab III tentang Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha. (Baca juga: KSPI Kritisi UU Ciptaker Perbolehkan 5 Pekerjaan Melalui Agen Penyalur)
Bab III
Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 6
Lihat Juga :