KSPI Tangkap Kesan Negara Legalkan Jual-Beli Tenaga Kerja di UU Ciptaker

Selasa, 03 November 2020 - 09:30 WIB
Said mengungkapkan UU Ciptaker menghapus lima jenis pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan tenaga kerja outsourcing. Lima jenis pekerjaan itu adalah cleaning service, cathering, security, driver, dan jasa penunjang perminyakan.

“Maka semua jenis pekerjaan di dalam pekerjaan utama atau pekerjaan pokok dalam sebuah perusahaan bisa menggunakan karyawan outsourcing. Hal ini mengesankan negara melegalkan tenaga kerja diperjualbelikan oleh agen penyalur,” kritiknya.

Para pekerja siap-siap menerima kenyataan uang pesangon saat pensiun berkurang. Dalam UU Nomor 11 Tahun 2020, jumlah pesangon 25 bulan gaji dengan rincian 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan melalui jaminan kehilangan pekerjaan yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, jumlah uang pesangon itu 32 bulan gaji. “hal ini jelas merugikan buruh Indonesia. Nilai jaminan hari tua dan jaminan pensiun buruh Indonesia masih kecil dibandingkan dengan beberapa negara ASEAN,” jelas Said. (Baca juga: Jokowi Teken UU Ciptaker, Demokrat Tegaskan Tetap Menolak)

UU Ciptaker, menurutnya, akan mempermudah pemutusan hubungan kerja (PHK) dan masuknya tenaga kerja asing (TKA). KSPI dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan legislative review.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!