KMA Penyelenggaraan Umrah saat Pandemi Terbit, Begini Aturannya

Senin, 02 November 2020 - 14:15 WIB
1. PPIU wajib melaporkan rencana keberangkatan, kedatangan di Arab Saudi, dan kepulangan jamaah kepada Menteri Agama secara elektronik.

2. Laporan rencana keberangkatan jamaah disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum keberangkatan.

3. Laporan kedatangan di Arab Saudi disampaikan paling lambat 1 (satu) hari setelah jamaah tiba di Arab Saudi.

4. Laporan pemulangan disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari setelah jamaah tiba di Tanah Air.

5. PPIU wajib melaporkan jamaah yang sudah mendaftar ibadah umrah pada tahun 1441H yang membatalkan keberangkatannya.

Ketentuan Lain-Lain

1. Dalam hal jamaah telah membayar Biaya Perjalanan Ibadah Umrah sebelum KMA ini ditetapkan, PPIU dapat menetapkan biaya tambahan.

2. Bagi jamaah yang tidak bersedia membayar biaya tambahan, diberikan hak sebagai berikut:

a. mengajukan penjadwalan ulang keberangkatan; atau

b. mengajukan pembatalan keberangkatan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More