KMA Penyelenggaraan Umrah saat Pandemi Terbit, Begini Aturannya
Senin, 02 November 2020 - 14:15 WIB
5. PPIU wajib mengembalikan biaya paket layanan kepada jamaah setelah penyedia layanan mengembalikan biaya layanan yang telah dibayarkan kepada PPIU.
(abd)
tulis komentar anda