Irjen Napoleon Bonaparte Didakwa Terima 200 Ribu Dolar Singapura dan 270 Ribu Dolar AS dari Djoko Tjandra

Senin, 02 November 2020 - 11:46 WIB
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menerima uang sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra. Foto/Okezone/Ariedwi Satrio
JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menerima uang sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar Amerika Serikat dari Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra).

Uang itu diduga sebagai upaya untuk menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi).



Irjen Napoleon diduga melakukan upaya penghapusan nama Djoko Tjandra dari DPO bersama-sama dengan Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri.

(Baca juga: Hari Ini, Sidang Perdana Suap Djoko Tjandra terhadap 2 Jenderal Polisi Digelar ).

"Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Brigjen Prasetijo Utomo masing-masing selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima uang SGD 200 ribu dan sejumlah USD 270 ribu dari Joko Soegiarto Tjandra," kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat dakwaan untuk Napoleon Bonaparte di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020).

(Lihat Juga Foto: Irjen Pol Napoleon Bonaparte Jalani Sidang Dakwaan ).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!