Siti Fadilah Bebas dari Penjara, KPK: Jangan Korupsi Kalau Tak Mau Dibui

Minggu, 01 November 2020 - 11:49 WIB
Plt Jubir KPK Ali Fikri meminta para pejabat negara menjadikan bebasnya Siti Fadilah Supari sebagai pelajaran untuk tidak melakukan korupsi. Foto/inews
JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari resmi bebas dari Rutan Pondok Bambu , Jakarta Timur pada Sabtu, 31 Oktober 2020, kemarin. Siti Fadilah bebas setelah menjalani hukuman selama empat tahun penjara terkait perkara korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2005.

(Baca juga : 10 Situs Warisan Dunia Paling Banyak Dikunjungi )



Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengaku sudah mengonfirmasi ihwal bebasnya Siti Fadilah ke pihak berwenang. Kata Ali, Siti Fadilah memang sudah waktunya bebas setelah menjalani hukuman pidana badan maupun telah membayarkan denda dan uang pengganti terkait perkara korupsinya.

"Yang bersangkutan (Siti Fadilah) memang sudah menjalani seluruh hukumannya baik badan, denda dan uang pengganti," kata Ali melalui pesan singkatnya, Minggu (1/11/2020).

(Baca: Bebas dari Penjara, Siti Fadilah Supari Akan Menjadi Dosen)

Lebih lanjut, Ali berharap hukuman pidana penjara, denda, serta uang pengganti yang dijatuhkan kepada Siti, dapat menjadi pembelajaran bagi penyelenggara negara lainnya. KPK mengimbau agar penyelenggara negara tidak melakukan tindak pidana korupsi, jika tidak ingin dibui.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!