Perpres Supervisi Diteken Jokowi, Saatnya KPK Unjuk Gigi

Sabtu, 31 Oktober 2020 - 09:10 WIB
engan Perpres tersebut, posisi KPK sebagai panglima pemberantasan korupsi kian dikukuhkan dan tak terbantahkan. Foto: dok/SINDOnews
JAKARTA - Penantian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah hampir satu tahun atas kekosongan pelaksanaan supervisi penanganan kasus korupsi mendapat titik terang. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada 20 Oktober 2020 dan diundangkan sehari kemudian.

Dengan Perpres tersebut, posisi KPK sebagai 'panglima' pemberantasan korupsi kian dikukuhkan dan tak terbantahkan. Apalagi, Perpres tidak semata berkaitan dengan penindakan korupsi, tapi juga mencakup pencegahan. Selain mempercepat penanganan perkara korupsi dan pengambilalihan, Perpres juga mengamanahkan sinergitas antara intansi terkait seperti Polri dan Kejaksaan. (Baca: Inilah Perkara-perkara yang Membinasakan Manusia)

Diketahui, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK telah disahkan DPR saat rapat paripurna pada Selasa, 17 September 2019. Sejak hari itu hingga 29 hari kemudian, Presiden Jokowi tidak membubuhkan tandatangan. Meski begitu, UU tersebut berlaku sejak 17 Oktober 2019.



Revisi UU tersebut sangat melemahkan KPK . Salah satunya soal kewenangan KPK melakukan supervisi. Nah, setelah terbitnya Perpres tersebut dibutuhkan keberanian Ketua KPK Firli Bahuri untuk membuktikannya bahwa KPK di bawah kepemimpinannya masih independen dan gahar dalam melakukan pemberantasan korupsi.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyambut baik terbitnya Perpres tersebut. Menurut dia, keberadaan dan berlakunya Perpres tersebut jelas mengharuskan Polri dan Kejaksaan bekerja sama dan disupervisi oleh KPK dalam penanganan kasus korupsi. "Dengan adanya Perpres supervisi ini maka tidak ada alasan untuk tidak bekerjasama dengan KPK dalam penanganan perkara yang telah ditetapkan disupervisi oleh KPK," ujar Nawawi.

Mantan hakim tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar ini mengungkapkan, dia dan pimpinan KPK lainnya telah menunggu lama adanya Perpres tentang supervisi pemberantasan korupsi selama satu tahun sejak Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK (UU baru KPK) disahkan dan berlaku. Menurut Nawawi, dengan Perpres Nomor 102 Tahun 2020 maka pelaksanaan tugas supervisi oleh KPK sudah dapat dioptimalkan. (Baca juga: Kemenag Minta Guru Fokus Pada Pembentukan Karakter Siswa)

Nawawi membeberkan, sejak berlakunya UU baru KPK dan belum ada Perpres defenitif sebagai instrumen mekanisme supervisi, banyak perkara tipikor yang dalam penanganan aparat penegak hukum lain belum optimal disupervisi. Dia menggariskan, dengan adanya Perpres Nomor 102 Tahun 2020 maka tidak menutup kemungkinan KPK dapat mengambil alih perkara yang ditangani Kejaksaan atau Polri. “Kita akan mengedepankan supervisi ini, pada tahapan yang memang dipandang perlu pengambilalihan," ucapnya.

Pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, hakikatnya UU Nomor 19 Tahun 2019 telah memberikan tugas pokok kepada KPK untuk melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi.

Karenanya, tutur dia, KPK menyambut baik terbitnya Perpres Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tipikor yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 20 Oktober 2020. "KPK berharap ke depan koordinasi dan supervisi KPK dengan aparat penegak hukum lainnya semakin kuat dan bersinergi dalam bersama-sama memberantas tindak pidana korupsi," ujar Ali. (Baca juga: 5 Hal yang Wajib Dilakukan Apabila Terinfeksi Flu)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More