DPO Kasus Suap Perkara MA Langsung Ditahan KPK

Kamis, 29 Oktober 2020 - 19:36 WIB
Tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara Mahkamah Agung Tahun 2011-2016, yakni Direktur PT MIT Hiendra Soejoto usai ditangkap KPK langsung ditahan. Foto/Raka Dwi Novianto
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara Mahkamah Agung Tahun 2011-2016, yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soejoto usai ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) langsung ditahan selama 20 hari kedepan.

(Baca juga: Bertemu Menlu AS Pompeo, Jokowi Ingin Kerja Sama Ekonomi dan Pertahanan Meningkat)



Hiendra telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang sejak 11 Februari 2020. Hiendra ditetapkan tersangka bersama dua tersangka lain yang kini tengah menjalani proses persidangan, yakni Sekretaris Mahkamah Agung 2011-2016, Nurhadi (NHD) dan menantunya Rezky Herbiyono swasta.

(Baca juga: Charlie Hebdo Kembali Berulah: Pajang Kartun Cabul Erdogan)

"Tersangka HS akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 29 Oktober 2020 sampai dengan 17 November 2020 di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (29/10/2020).

Sebelum ditahan di rutan Pomdam Jaya Guntur, Hiendra bakal menetap di Rutan KPK untuk menjalani isolasi mandiri. "Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid 19 di lingkungan Rutan KPK maka Tersangka terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1," ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!