Ini Fakta Baru yang Ditemukan Bareskrim di Kasus Kebakaran Kejagung
Rabu, 28 Oktober 2020 - 22:56 WIB
JAKARTA -
JAKARTA - Tim Gabungan Bareskrim Polri menemukan fakta baru terkait kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Fakta ini berupa nama PT APM selaku penyedia produk pembersih merk Top Cleaner diduga dipakai oleh 2 orang lainnya.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, fakta ini didapat berdasarkan pemeriksaan kepada Direktur PT APM berinisial RS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun pemeriksaan kepada dia dilakukan pada 27 Oktober 2020. "PT APM sebagai perusahaan cleaning service dipinjam bendera perusahaannya oleh dua orang, yakni MAI dan SW," kata Sambo saat dikonformasi, Rabu (28/10/2020).
(Baca Juga):
Usai Diperiksa, Tujuh Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung Tak Ditahan
Oleh karena itu, penyidik rencananya akan memeriksa kedua pihak tersebut. Guna memastikan ada atau tidaknya keterkaitan mereka dengan kebakaran Gedung Kejagung. "Keduanya akan diperiksa penyidik hari Selasa, 3 November 2020," imbuh Sambo.
SebelumnyaPenyidik Gabungan Bareskrim Polri menetapkan 8 orang tersangka kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta. 8 orang ini dianggap bertanggung jawab atas kasus tersebut karena dianggap lalai sehingga mengakibatkan api muncul.
(Baca Juga):
Bareskrim Tetapkan 8 Orang Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan 6 kali olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Penyidik juga telah meminta keterangan 131 orang, di mana 64 di antaranya dijadikan saksi. "Setelah gelar perkara disimpulkan ada kealpaan. Semuanya kita lakukan dengan ilmiah untuk bisa membuktikan. Kita tetapkan 8 tersangka karena kealpaan," kata Argo di Mabes Polri, Jakart Selatan, Jumat (23/10/2020).
Mereka yang ditetapkan tersangka yakni 5 orang tukang bangunan berinisial T, H, S, K, IS, sebagai pihak yang merokok di dalam gedung Kejagung. Mandor berinisial UAM yang tidak mengawasi kerja para tukang. Direktur Utama PT ARM berinisial R sebagai penjual cairan pembersih bermerk Top Cleaner yang tidak memiliki izin edar. Dan Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH yang bertanggung jawab dalam kesepakatan pembelian cairan pembersih Top Cleaner.
JAKARTA - Tim Gabungan Bareskrim Polri menemukan fakta baru terkait kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Fakta ini berupa nama PT APM selaku penyedia produk pembersih merk Top Cleaner diduga dipakai oleh 2 orang lainnya.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, fakta ini didapat berdasarkan pemeriksaan kepada Direktur PT APM berinisial RS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun pemeriksaan kepada dia dilakukan pada 27 Oktober 2020. "PT APM sebagai perusahaan cleaning service dipinjam bendera perusahaannya oleh dua orang, yakni MAI dan SW," kata Sambo saat dikonformasi, Rabu (28/10/2020).
(Baca Juga):
Usai Diperiksa, Tujuh Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung Tak Ditahan
Oleh karena itu, penyidik rencananya akan memeriksa kedua pihak tersebut. Guna memastikan ada atau tidaknya keterkaitan mereka dengan kebakaran Gedung Kejagung. "Keduanya akan diperiksa penyidik hari Selasa, 3 November 2020," imbuh Sambo.
SebelumnyaPenyidik Gabungan Bareskrim Polri menetapkan 8 orang tersangka kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta. 8 orang ini dianggap bertanggung jawab atas kasus tersebut karena dianggap lalai sehingga mengakibatkan api muncul.
(Baca Juga):
Bareskrim Tetapkan 8 Orang Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan 6 kali olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Penyidik juga telah meminta keterangan 131 orang, di mana 64 di antaranya dijadikan saksi. "Setelah gelar perkara disimpulkan ada kealpaan. Semuanya kita lakukan dengan ilmiah untuk bisa membuktikan. Kita tetapkan 8 tersangka karena kealpaan," kata Argo di Mabes Polri, Jakart Selatan, Jumat (23/10/2020).
Mereka yang ditetapkan tersangka yakni 5 orang tukang bangunan berinisial T, H, S, K, IS, sebagai pihak yang merokok di dalam gedung Kejagung. Mandor berinisial UAM yang tidak mengawasi kerja para tukang. Direktur Utama PT ARM berinisial R sebagai penjual cairan pembersih bermerk Top Cleaner yang tidak memiliki izin edar. Dan Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH yang bertanggung jawab dalam kesepakatan pembelian cairan pembersih Top Cleaner.
(ymn)
Lihat Juga :
tulis komentar anda