Dana Nasabah WanaArtha Tak Bisa Begitu Saja Disita

Rabu, 28 Oktober 2020 - 21:30 WIB
JAKARTA - Kejaksaan dinilai semestinya berhati-hati membekukan atau menyita rekening berbagai pihak dalam kasus Jiwasraya. Foto/Istimewa
JAKARTA - Kejaksaan dinilai semestinya berhati-hati membekukan atau menyita rekening berbagai pihak dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya .

Penyitaan atau pembekuan harus dibarengi dengan kejelasan keterkaitan. Menurut pakar tindak pidana pencucian uang Yenti Ganarsih, penegak hukum harus memberi status yang jelas kepada pihak ketiga dalam hal rekening WanaArtha. Tidak begitu saja penyidik tak bisa menyita bahkan membekukan dana nasabah.



“Sepengetahuan saya, WanaArtha sempat keberatan soal pembekuan rekening mereka, karena ada uang nasabah dan uang WanaArta sendiri. Nah, kalau memang ada uang Benny Tjokro di sana, ya uang dia saja yang dibekukan (kejaksaan),” tuturnya kepada wartawan, Rabu (28/10/2020).

Dia menambahkan, jika seandainya penyidik punya bukti, uang hasil kejahatan Benny dimasukkan ke WanaArtha, maka harus ditelusuri, diblokir atau dibekukan sesuai perhitungan itu.

“Apalagi penyitaan di perusahaan harusnya penyidik hati-hati, kalau semuanya, bisa jadi collaps, bisa ada PHK, memang kalau TPPU harus lebih hati-hati dibanding kasus korupsi. Ada transaksi tanggal sekian sampai tanggal sekian, pada tahun itu, ya itu saja yang dibekukan,” tutur Yenti.

(Baca: Ganjar Ungguli Prabowo dan Anies, Puan-Muhaimin Urutan Buncit)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!