Usai Diperiksa, Tujuh Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung Tak Ditahan

Selasa, 27 Oktober 2020 - 23:47 WIB
adiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan tujuh tersangka tidak ditahan usai diperiksa karena bersikap kooperatif. FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri rampung melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang tersangka kasus dugaan kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) . Mereka tidak ditahan dengan alasan kooperatif.

Seharusnya penyidik memeriksa delapan tersangka pada hari ini. Namun, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung, NH, mangkir dari panggilan tersebut.



"Pemeriksaan dimulai pukul 10.30-19.00 WIB, dan mengingat para tersangka dianggap kooperatif, maka tidak dilakukan penahanan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (27/10/2020). (Baca juga: Bareskrim Tetapkan 8 Orang Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung )

Adapun tujuh orang tersangka yang diperiksa, lima kuli bangunan masing-masing berinisial T, H, S, K dan IS. Mandor berinsial UAM. Direktur Utama PT APM berinisial R.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!