Terkait Pemberian Sepeda dari Daniel Mananta, KSP: Segera Kami Laporkan ke KPK
Selasa, 27 Oktober 2020 - 20:58 WIB
JAKARTA - Kantor Staf Kepresidenan (KSP) akan melaporkan sumbangan sepeda lipat yang berasal dari Daniel Mananta dan PT Roda Maju Bahagia ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Pihak KSP pun akan mengikuti proses di KPK sebagaimana peraturan yang berlaku.
“Kemarin, sesuai instruksi Kepala Staf Kepresidenan, Pak Moeldoko, barang-barang tersebut akan kami laporkan ke KPK untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Kepala Sekretariat KSP, Yan Adikusuma dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/10/2020). (Baca juga: KPK Imbau Jokowi Laporkan Gratifikasi Sepeda Lipat dari Daniel Mananta)
Yan memastikan hingga saat ini sepeda tersebut belum diserahkan kepada pihak Istana. Menurutnya sepeda tersebut masih berada di KSP.
"Semua sepeda yang masih ada di KSP dan segera kami laporkan ke KPK," tegas Yan. (Baca juga: Daniel Mananta Ingatkan Masyarakat Terapkan Hidup Sehat)
Sebelumnya, Daniel Mananta menyerahkan sejumlah sepeda untuk perayaan sumpah pemuda melalui KSP. Sesuai UU, penyampaian laporan penerimaan gratifikasi paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak barang tersebut diterima. Selanjutnya, setelah laporan diterima KPK akan menganalisa dan menetapkan status sumbangan sepeda tersebut.
“Kemarin, sesuai instruksi Kepala Staf Kepresidenan, Pak Moeldoko, barang-barang tersebut akan kami laporkan ke KPK untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Kepala Sekretariat KSP, Yan Adikusuma dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/10/2020). (Baca juga: KPK Imbau Jokowi Laporkan Gratifikasi Sepeda Lipat dari Daniel Mananta)
Yan memastikan hingga saat ini sepeda tersebut belum diserahkan kepada pihak Istana. Menurutnya sepeda tersebut masih berada di KSP.
"Semua sepeda yang masih ada di KSP dan segera kami laporkan ke KPK," tegas Yan. (Baca juga: Daniel Mananta Ingatkan Masyarakat Terapkan Hidup Sehat)
Sebelumnya, Daniel Mananta menyerahkan sejumlah sepeda untuk perayaan sumpah pemuda melalui KSP. Sesuai UU, penyampaian laporan penerimaan gratifikasi paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak barang tersebut diterima. Selanjutnya, setelah laporan diterima KPK akan menganalisa dan menetapkan status sumbangan sepeda tersebut.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda