Itjen Kemenkumham Raih ISO Sistem Manajemen Antipenyuapan
Selasa, 27 Oktober 2020 - 18:22 WIB
Itjen Kemenkumham Komjen Andap Budi Revianto mendapat kado indah istimewa berupa sertifikasi ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dalam peringatan Hari Dharma Karyadhika ke-75. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Itjen Kemenkumham ) mendapat kado indah istimewa berupa sertifikasi ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemenkumham atau yang lebih dikenal dengan Hari Dharma Karyadhika ke-75.
Sertifikasi ini diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly di Graha Pengayoman Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2020). (Baca juga: Gembong Narkoba Kabur dari Lapas, Kemenkumham Diminta Berbenah)
Itjen Kemenkumham, Komjen Andap Budi Revianto mengatakan ISO Standarisasi 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) mencakup ruang lingkup Pengawasan Internal di lingkungan Kemenkumham yang meliputi kegiatan audit, riview, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya.
"Penetapan ISO 37001:2016 ini diharapkan dapat mendukung Inspektorat Jenderal Kemenkumham dalam mengeliminir praktek penyuapan dilingkungan Kemenkumham," ujar Andap dalam keterangannya, Selasa (27/10/2020).
Sertifikasi ini diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly di Graha Pengayoman Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2020). (Baca juga: Gembong Narkoba Kabur dari Lapas, Kemenkumham Diminta Berbenah)
Itjen Kemenkumham, Komjen Andap Budi Revianto mengatakan ISO Standarisasi 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) mencakup ruang lingkup Pengawasan Internal di lingkungan Kemenkumham yang meliputi kegiatan audit, riview, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya.
"Penetapan ISO 37001:2016 ini diharapkan dapat mendukung Inspektorat Jenderal Kemenkumham dalam mengeliminir praktek penyuapan dilingkungan Kemenkumham," ujar Andap dalam keterangannya, Selasa (27/10/2020).
Lihat Juga :