Itjen Kemenkumham Raih ISO Sistem Manajemen Antipenyuapan

Selasa, 27 Oktober 2020 - 18:22 WIB
Itjen Kemenkumham Komjen Andap Budi Revianto mendapat kado indah istimewa berupa sertifikasi ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dalam peringatan Hari Dharma Karyadhika ke-75. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Itjen Kemenkumham ) mendapat kado indah istimewa berupa sertifikasi ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemenkumham atau yang lebih dikenal dengan Hari Dharma Karyadhika ke-75.

Sertifikasi ini diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly di Graha Pengayoman Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2020). (Baca juga: Gembong Narkoba Kabur dari Lapas, Kemenkumham Diminta Berbenah)

Itjen Kemenkumham, Komjen Andap Budi Revianto mengatakan ISO Standarisasi 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) mencakup ruang lingkup Pengawasan Internal di lingkungan Kemenkumham yang meliputi kegiatan audit, riview, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya.



"Penetapan ISO 37001:2016 ini diharapkan dapat mendukung Inspektorat Jenderal Kemenkumham dalam mengeliminir praktek penyuapan dilingkungan Kemenkumham," ujar Andap dalam keterangannya, Selasa (27/10/2020).

Di samping itu, sambung Andap, proses untuk meraih sertifikasi ISO 37001:2016 SMAP ini sebagai upaya dalam mendukung pembangunan Zona Integritas. Dimana Inspektorat Jenderal mengemban amanat sebagai Tim Penilai Internal (TPI) yang bertugas melakukan pembinaan dan juga evaluasi atas satuan kerja yang diusulkan untuk memperoleh predikat wilayah bebas korupsi (WBK)/ wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM).

Mantan Kapolda Kepulauan Riau itu menambahkan Inspektorat Jenderal Kemenkumham telah mengeluarkan sembilan kebijakan guna mendukung kesiapan sistem manajemen antipenyuapan. Sehingga Andap menekankan sertifikasi ISO SMAP ini dapat memperkuat jajaran Kemenkumham sehingga tidak melakukan berbagai penyimpangan dan hal-hal yang dilarang dalam kode etik dan peraturan perundang-undangan. (Baca juga: Kemlu dan Kemenkumham Tandatangani Perjanjian Kerja Sama soal WNA)

"Tentunya sebagai wujud nyata serta kesungguhan dan komitmen Itjen Kemenkumham untuk melaksanakan pengabdian yang terbaik," tutupnya.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More