Demi Kepastian, Hipmi Minta UU Cipta Kerja Segera Diundangkan
Selasa, 27 Oktober 2020 - 16:15 WIB
Saat ini UU Cipta Kerja telah berada di Kementerian Sekretariat Negara untuk ditandatangani oleh Presiden Jokowi. Meski begitu, berdasarkan UU yang ada, bila dalam 30 hari Jokowi tak menandatangani UU Cipta Kerja maka regulasi tersebut tetap berlaku secara otomatis.
Meski begitu saat ini masih terdapat pihak yang mendorong terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu). Anggawira mengatakan, bila UU segera diundangkan maka akan memberi kepastian dengan cepat.
Anggawira mengatakan, percepatan proses perundangan UU Cipta Kerja juga berpengaruh pada pembuatan aturan turunan. Aturan turunan dibutuhkan agar teknis dari UU Cipta Kerja bisa dilakukan.
UU Cipta Kerja diharapkan dapat menarik investasi. Sehingga nantinya dapat membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan pertumbuhan serta pemerataan ekonomi.
"Harus kita kontrol, benar gak bisa mendatangkan pertumbuhan dan pemerataan. Hipmi harapkan bisa menghadirkan pertumbuhan dan pemerataan," ucap Anggawira.
Meski begitu saat ini masih terdapat pihak yang mendorong terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu). Anggawira mengatakan, bila UU segera diundangkan maka akan memberi kepastian dengan cepat.
Anggawira mengatakan, percepatan proses perundangan UU Cipta Kerja juga berpengaruh pada pembuatan aturan turunan. Aturan turunan dibutuhkan agar teknis dari UU Cipta Kerja bisa dilakukan.
UU Cipta Kerja diharapkan dapat menarik investasi. Sehingga nantinya dapat membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan pertumbuhan serta pemerataan ekonomi.
"Harus kita kontrol, benar gak bisa mendatangkan pertumbuhan dan pemerataan. Hipmi harapkan bisa menghadirkan pertumbuhan dan pemerataan," ucap Anggawira.
(maf)
Lihat Juga :