Tegas Atasi Paslon Langgar Protokol Kesehatan, Bawaslu Diapresiasi

Selasa, 27 Oktober 2020 - 12:50 WIB
Pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 (virus Corona) di sejumlah daerah direspons oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah dengan tindakan tegas. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 (virus Corona) di sejumlah daerah direspons oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah dengan tindakan tegas.

(Baca juga: Dalam 1 Tahun Bekerja, Jaksa Agung Selamatkan Uang Negara)

Seperti di Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu, melakukan tindakan tegas dengan membubarkan kegiatan kampanye tatap muka pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020, setelah dinilai tidak mematuhi standar Protokoler Kesehatan (Prokes) Covid-19.

(Baca juga: Waspada Hujan dan Angin Dampak Siklon Tropis Molave)

Di Bali, Bawaslu akhirnya membatalkan satu kegiatan kampanye, karena dianggap melanggar protokol kesehatan. Kampanye yang dibatalkan itu terjadi di Desa Kedisan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.



Komisioner Bawaslu Bali, Ketut Subadra saat dikonfirmasi di Denpasar, mengatakan sampai saat ini laporan yang diterima baru satu kegiatan kampanye yang dihentikan oleh Bawaslu, yakni kegiatan kampanye atau temu relawan yang melibatkan banyak orang dan melanggar Prokes.

Di Sumatera Barat (Sumbar), sebanyak 51 kegiatan kampanye calon kepala daerah di Pilkada 2020 dibubarkan Bawaslu Sumbar. Pembubaran itu karena mereka diduga melakukan pelanggaran.

Menurut Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen, 51 pembubaran itu tercatat dari laporan Bawaslu se Sumbar sampai tanggal 23 Oktober 2020.

"Pembubaran untuk pasangan calon gubernur ada 7 kali. Kalau untuk pemilihan calon bupati dan wali kota ada 44. Jenis pelanggarannya macam-macam," kata Surya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More