BRG Manfaatkan Data Indikasi Pembukaan Gambut untuk Peringatan Dini

Senin, 26 Oktober 2020 - 20:17 WIB
Jeda waktu sejak pembukaan lahan hingga kebakaran berkisar dari 2 hingga 6 minggu. Artinya, tambah Nazir, pemerintah maupun masyarakat memiliki 2-6 minggu melakukan upaya persuasif dan patroli, agar lahan tersebut tidak dibakar. Sehingga, tindakan pembersihan lahan melalui pembakaran bisa dihentikan. "Tentunya pemerintah akan terus memberikan bantuan pembersihan lahan tanpa bakar kepada petani setempat," katanya.

Melalui metode ini, BRG setidaknya sudah menyampaikan informasi indikasi pembukaan gambut sebagai upaya pencegahan sebanyak 3 (tiga) kali sejak awal tahun ini kepada aparat berwenang. "Kita sudah laporkan indikasi itu kepada Pemerintah Daerah, Satgas Gabungan dan BKSDA pada Februari, Juni dan Oktober 2020," ungkapnya. Apresiasi kepada pihak berwenang, umumnya tindakan pembukaan lahan tersebut dapat cepat tertangani, dan tidak meluas. (Baca juga: Terungkap! Lahan Gambut RI Terbentuk Sejak 26 Ribu Tahun Silam )

Nazir berharap upaya analisis pembukaan gambut dapat memperkaya parameter sistem peringatan dini dan meningkatkan akurasi indikasi akan terjadinya kebakaran gambut. BRG juga berharap metode ini akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dan pihak terkait melakukan upaya pengecekan lapangan. "Dengan adanya sinergi yang kuat, pencegahan kebakaran gambut dapat menjadi lebih sistematis, cepat dan efektif," katanya.

Metode ini merupakan bagian dari komitmen BRG untuk menyediakan sistem informasi tepat guna sebagai salah satu kontribusi terhadap solusi permanen pencegahan kebakaran gambut. "Kebijakan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut sejak ditetapkan oleh Presiden melalui PP, Perpres dan Inpres serta Peraturan Menteri akan terus secara konsisten dijalankan," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!